12/27/2010

BILA ISYA' DAN SHUBUH BICARA KEIMANAN SESEORANG

Shalat Berjamaah
Shalat berjamaah itu wajib bagi lelaki yang sudah baligh,


sebagaimana ditunjukkan oleh sabda Nabi saw.,

إِنَّ أَثْقَلَ صَلاَةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلاَةُ الْعِشَاءِ وَصَلاَةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ

“Sesungguhnya shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat Isyak dan shalat Shubuh. Andaikata mereka mengetahui apa yang ada pada keduanya maka mereka pasti mendatanginya walaupun dengan merangkak. Sungguh, aku sangat ingin menyuruh dikumandangkan iqamah untuk shalat lalu aku menyuruh seseorang untuk mengimami shalat berjamaah, lantas aku berangkat bersama sejumlah orang yang membawa kayu bakar menuju ke rumah orang-orang yang tidak ikut shalat, kemudian aku bakar rumah mereka dengan api”. Hadits ini diriwayatakan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Pada riwayat Muslim,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَدَ نَاسًا فِي بَعْضِ الصَّلَوَاتِ فَقَالَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلاً يُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنْهَا فَآمُرَ بِهِمْ فَيُحَرِّقُوا عَلَيْهِمْ بِحُزَمِ الْحَطَبِ بُيُوتَهُمْ وَلَوْ عَلِمَ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَظْمًا سَمِينًا لَشَهِدَهَا يَعْنِي صَلاَةَ الْعِشَاءِ
Bahwasanya Rasulullah saw. merasakan ketidakhadiran sebagian sahabat beliau pada waktu shalat berjamaah, lantas beliau bersabda, “Sesungguhnya aku ingin menyuruh seseorang untuk mengimami shalat, kemudian aku datangi orang-orang yang tidak ikut shalat berjamaah dan kuperintahkan untuk membakar rumah mereka dengan kayu bakar. Andaikata setiap orang dari mereka mengetahui bahwa dia akan mendapatkan pahala yang besar niscaya mereka akan menghadirinya, yakni shalat Isyak”. Hadits ini menunjukkan bahwa shalat berjamaah bagi pria dewasa itu hukumnya fardhu ain. Andaikata hukumnya hanya sunah dan bukan wajib, niscaya Nabi saw. tidak akan berkeinginan untuk menghukum orang yang tidak mengikutinya. Seandainya hukum shalat berjamaah itu fardhu kifayah niscaya keikutsertaan sejumlah sahabat Nabi pada shalat berjamaah itu sudah cukup.

Dari Abud Darda` ra., dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. Bersabda,
مَا مِنْ ثَلاَثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلاَ بَدْوٍ لاَ تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلاَةُ إِلاَّ قَدْ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ

“Tidak ada tiga orang di suatu desa atau suatu lembah yang tidak ditegakkan shalat berjamaah di sana kecuali setan akan menguasai mereka, maka berjamaah itu wajib bagi kalian, karena srigala itu hanya memakan kambing yang sendirian”. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa`i.


Dari Abdullah bin Ummi Maktum ra., dia berkata,

قُلْتُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي كَبِيرٌ ضَرِيرٌ شَاسِعُ الدَّارِ وَلَيْسَ لِي قَائِدٌ يُلاَوِمُنِي فَهَلْ تَجِدُ لِي مِنْ رُخْصَةٍ قَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ مَا أَجِدُ لَكَ رُخْصَةً

“Aku berkata, “Wahai Rasulullah, saya adalah orang tua, buta, jauh rumahnya, dan saya tidak punyai orang yang dapat menuntun saya, maka apakah engkau mendapati bahwa saya memiliki rukshah (untuk tidak mengikuti shalat berjamaah di masjid-ptj.)”. Rasulullah saw. bersabda, “Apakah kamu mendengar azan?”. Dia menjawab, “Ya”. Nabi bersabda, “Aku tidak mendapati adanya rukhshah pada dirimu”. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Dalam riwayat Ahmad juga,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى الْمَسْجِدَ فَرَأَى فِي الْقَوْمِ رِقَّةً فَقَالَ إِنِّي لَأَهُمُّ أَنْ أَجْعَلَ لِلنَّاسِ إِمَامًا ثُمَّ أَخْرُجُ فَلَا أَقْدِرُ عَلَى إِنْسَانٍ يَتَخَلَّفُ عَنْ الصَّلَاةِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا أَحْرَقْتُهُ عَلَيْهِ فَقَالَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ بَيْنِي وَبَيْنَ الْمَسْجِدِ نَخْلًا وَشَجَرًا وَلَا أَقْدِرُ عَلَى قَائِدٍ كُلَّ سَاعَةٍ أَيَسَعُنِي أَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِي قَالَ أَتَسْمَعُ الْإِقَامَةَ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأْتِهَا

“Bahwasanya Rasulullah saw. datang ke masjid (untuk mengimami shalat berjamaah) lalu beliau melihat ada kelesuan pada para sahabatnya. Beliau bersabda, “Sesungguhnya aku sangat ingin untuk menunjuk imam untuk mengimami shalat berjamaah, kemudian aku keluar. Aku tidak menetapkan hukuman terhadap orang yang tidak ikut shalat berjamaah di masjid tetapi justru mengerjakan shalat di rumah kecuali aku akan membakarnya. Ibnu Ummi Maktum berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya di antara rumah saya dengan masjid itu ada kebun kurma dan pepohonan, saya tidak mampu mendapatkan orang yang menuntun saya setiap waktu. Apakah saya diperkenankan untuk mengerjakan shalat di rumah saya”. Rasulullah saw. menjawab, “Apakah kamu mendengar iqamah?”. Dia menjawab, “Ya”. Rasulullah saw. bersabda, “Datangilah panggilan itu”.

Dari Abu Hurairah ra., dia berkata,
أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ

“Ada seorang lelaki buta datang menjumpai Nabi saw. lantas dia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya tidak mempunyai seorang pun yang dapat menuntun saya ke masjid”. Kemudian orang itu meminta kepada Nabi saw. agar memberikan rukhshah kepadanya untuk mengerjakan shalat di rumahnya. Nabi saw. memberikan rukshah kepadanya. Tatkala orang itu pergi, Rasulullah memanggilnya, “Apakah kamu mendengar panggilan azan untuk shalat berjamaah?”. Dia menjawab, “Ya”. Rasulullah saw. bersabda, “Penuhilah panggilan itu”. 

Dari Ibnu Mas’ud ra., dia berkata,
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلَاءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ فَإِنَّ اللَّهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُنَنَ الْهُدَى وَإِنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّي هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَعْمِدُ إِلَى مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ إِلَّا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوهَا حَسَنَةً وَيَرْفَعُهُ بِهَا دَرَجَةً وَيَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ
“Barangsiapa yang menginginkan dirinya bertemu Allah pada hari Kiamat sebagai orang Islam, hendaklah dia menjaga shalat-shalat sebagaimana yang diserukan kepadanya. Sesungguhnya Allah menetapkan syariat kepada Nabi kalian saw. sunanul huda
(sunah-sunah petunjuk), dan itulah sunah petunjuk. Seandainya kalian mengerjakan shalat di rumah kalian sebagaimana orang yang tidak ikut shalat berjamaah itu mengerjakan shalat di rumahnya, berarti kalian meninggalkan sunah Nabi kalian. Jikalau kalian meninggalkan sunah nabi kalian niscaya kalian tersesat. Tiada seorang pun yang bersuci lalu dia memperbagus bersucinya, kemudian dia sengaja berangkat ke masjid, kecuali Allah akan menetapkan untuknya dengan setiap langkah yang dia langkahkan itu satu kebaikan, mengangkatnya satu derajat, dan menghapuskan satu dosa darinya. Sesungguhnya aku melihat keadaan diri kami, tiada seorang pun yang tertinggal dari shalat berjamaah kecuali orang munafik yang sudah diketahui secara jelas kemunafikannya. Sesungguhnya ada seseorang yang dibawa datang ke masjid dalam keadaan dipapah dua orang lantas dia diberdirikan di shaf shalat jamaah”. 

Pada riwayat lain,

لَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْ الصَّلَاةِ إِلَّا مُنَافِقٌ قَدْ عُلِمَ نِفَاقُهُ أَوْ مَرِيضٌ إِنْ كَانَ الْمَرِيضُ لَيَمْشِي بَيْنَ رَجُلَيْنِ حَتَّى يَأْتِيَ الصَّلَاةَ وَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَّمَنَا سُنَنَ الْهُدَى وَإِنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى الصَّلَاةَ فِي الْمَسْجِدِ الَّذِي يُؤَذَّنُ فِيهِ
“Sesungguhnya aku melihat keadaan kami bahwa tiada yang tidak ikut serta dalam shalat berjamaah kecuali munafik yang sudah diketahui kemunafikannya atau orang yang sedang menderita sakit. Jika ada yang sakit maka dia berjalan dengan dipapah oleh dua orang hingga dia dapat hadir pada shalat berjamaah. Ibnu Mas’ud berkata, “Sesungguhnya Rasulullah saw. mengajarkan sunanul huda kepada kita yakni shalat berjamaah di masjid yang dikumandangkan azan padanya”.
Dari Ibnu Umar ra., dia berkata,
كُنَّا إِذَا فَقَدْنَا الرَّجُلَ فِي الْفَجْرِ وَالْعِشَاءِ أَسَأْنَا بِهِ الظَّنَّ
“Sesungguhnya kami, apabila mengetahui ketidakhadiran seseorang pada shalat Shubuh dan shalat Isyak, maka kami langsung berburuk sangka kepadanya”.

Menyuruh Rakyat untuk Mengerjakan Shalat dan Mengingkari Siapa Saja yang Meninggalkannya
Pemerintah diwajibkan untuk menyuruh rakyatnya mengerjakan shalat, dan memerintahkan kaum pria secara khusus untuk mengerjakan shalat berjamaah di masjid, serta mengingkari siapa saja yang meninggalkan shalat berjamaah.

Dari Abu Sa’id Al-Khudriyyi, dia berkata,
صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَصْحَابِهِ الظُّهْرَ قَالَ فَدَخَلَ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِهِ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا حَبَسَكَ يَا فُلَانُ عَنْ الصَّلَاةِ قَالَ فَذَكَرَ شَيْئًا اعْتَلَّ بِهِ قَالَ فَقَامَ يُصَلِّي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ قَالَ فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ فَصَلَّى مَعَهُ
“Rasululah saw. Mengerjakan shalat Zhuhur secara berjamaah bersama para sahabat. Ada seseorang dari kalangan sahabat datang menjumpai beliau. Beliau saw. bersabda kepadanya, “Apa yang menghalangimu, hai fulan, dari mengerjakan shalat berjamaah”. Orang itu menyebutkan beberapa alasan ketidakhadirannya. Orang itu kemudian berdiri dan mengerjakan shalat. Rasulullah saw. bersabda, “Adakah di antara kalian yang mau bersedekah keapda orang ini, yakni dia ikut shalat menemaninya”. Lantas ada seseorang bangkit dan dia menemani orang itu mengerjakan shalat”. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad. Abu Dawud dan At-Tirmidzi meriwayatkan sebagiannya.

0 komentar:

 

Sabaqaka Ukasyah Copyright © 2009 Girlymagz is Designed by Bie Girl Vector by Ipietoon

Modified by Abu Hamzah for Ukasyah Habiby