2/18/2011

DASAR PILAR


AL QUR’AN
Al Qur’an disebut pula Al Kitab (6:91). Al Qur’an itu cahaya dan petunjuk (6:91). Dikatakan sebagai cahaya, sifat cahaya itu menerangi dan menyibakkan kegelapan. Ibaratnya seseorang yang berjalan di kegelapan, dia mengalami kebingungan dan kegelisahan. Ketika kegelapan itu sirna karena cahaya, maka orang yang berjalan itu akan merasakan  kenyamanan dalam perjalanannya sehingga selamat sampai tujuan. Oleh karena itu, cahaya digandengkan dengan kata-kata HUDA = petunjuk. Jalan yang terang dan petunjuk ke arah tujuan, karena cahaya itu bersifat terang dan menunjuki. (14:1).
Al Qur’an merupakan kitab yang tidak ada keraguan padanya. Sesuatu yang menunjuki haruslah info akurat. Orang yang menerima petunjuk berarti orang-orang yang benar. Mereka adalah orang-orang pilihan. Mereka disebut orang-orang bertakwa, beruntung, beriman, dll. Keberadaan Al Qur’an bukanlah suatu bebanan (20:2) melainkan sebuah peringatan agar tidak terjerumus ke neraka (20:3) (74: 54-56), bahkan keistimewaan Al Qur’an itu mampu menjadi warning berharga bagi sekelompok jin, yang mana jin dikenal sebagai makhluk Allah penuh tipu muslihat. Makhluk Allah yang menduduki garda terdepan untuk membangkang titah Allah Ta’ala. (46:29-31), meskipun pada dasarnya Al Qur’an ditujukan pada manusia dan jin.
Al Qur’an bersifat multifungsi, sebagai warning sekaligus kabar gembira. Jika dikatakan warning maka itu berlaku bagi orang-orang yang mengabaikan hukum-hukum yang ada padanya, maka Al Qur’an juga menjadi penyejuk/kabar gembira bagi orang-orang yang beriman padanya (18: 1-3) (19:97).
Al Qur’an diturunkan tepat di momen special, yaitu bulan ramadhan. Bulan suci dan penuh berkah. Bulan yang istimewa (2: 185) (44:3). Kalamullah yang suci hadir di bulan suci, lailatul qodar (98:1). Lailatul qodar adalah suatu malam dimana open house ilahiyah digelar. Para malaikat turun ke dunia demi menyambut detik-detik istimewa dan menebar salam serta kedamaian bagi hamba yang mengagungkannya. Hal itu menunjukkan betapa Al Qur’an itu istimewa lahir batin.
Al Qur’an mutlak sebagai kebenaran. Kebenaran adalah hukum mutlak lahirnya keadilan, kedamaian dan kesejahteraan (3:3). Al Qur’an sebagai penjelas antara yang benar dan batil, tanpa mengenal istilah abu-abu, kata lain dari makna hokum ambiguitas (3:4).
Pengalaman adalah guru terbaik. Banyak orang mengagungkan ungkapan tersebut. Al Qur’an pun jauh lebih dulu menandaskan demikian (24:34). Singkat dari beberapa ulasan sederhana itu mewakili penjabaran hujjah bahwa Al Qur’an layak sebagai landasan utamadalam menentukan hukum-hukum dan dasar-dasar tindakan umat manusia dalam berbagai segmen kehidupan, antara lain dunia pendidikan (16:64) (6:114)
AS SUNNAH
(33:21)
Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wasallam menjadi teladan bagi umat beliau. Akhlaknya adalah Al Qur’an, demikian Aisyah r.a membahasakan budi pekerti beliau (Al Qolam:6?), maka selayaknya jika segala tindak tanduk beliau menjadi bagian parameter dasar baik buruk suatu amalan.
Keteladanan rasulullah disebut pula sunnah. Sunnah adalah segala hal yang diperintahkan maupun yang dilarang oleh rasulullah saw, baik ucapan, perbuatan maupun penetapan.[1] Jika Al Qur’an adalah landasan utama dalam berhukum, sedang rasulullah berakhlak sesuai kandungan Al Qur’an, maka tak lain sunnah beliau itu landasan kedua setelah Al Qur’an.
Sebagaimana rasulullah bersabda: “Aku tinggalkan pada kalian dua perkara (pusaka) dimana kalian berpegang teguh pada keduanya tak akan tersesat selama-lamanya, kitabullah dan sunnah rasulullah.” (HR. Bukhori dan Muslim).
Al Qur’an dan Sunnah merupakan dua perkara serupa yang tak sama, tak bisa dipisahkan. Keseimbangan untuk menerima keduanya adalah tuntutan mutlak dan kemutlakan ini mengakibatkan kebahagiaan atau kesengsaraan abadi. Jika salah satu ditolak  bahkan sebagian saja, maka label kekufuran wajib disematkan padanya. Label kekufuran inilah tiket menuju kesengsaraan abadi tersebut.
Oleh karena itu, keseragaman dan keseluruhan dalam menerima Al Qur’an dan sunnah tidak bisa ditawar maupun diganggu gugat. Dalam berbagai aspek kehidupan, khususnya pendidikan, sudah seharusnya berlaku kewajiban ini. Kewajiban dasar pendidikan yang diserap dari Al Qur’an dan Sunnah, dengan sebutan lain Aqidah Islamiyah.
IJTIHAD
Dunia Islam mulai menyebar dan berkembang hingga luar Makkah dan Madinah (Hijaz). Perkembangan itu meluas hingga ke Afrika Utara bahkan Spanyol. Dunia pendidikan turut pula berkembang. Kota-kota besar yang terkenal perkembangan dunia pendidikannya, antara lain:
1.      Makkah dan Madinah (Hijaz)
2.      Bashrah dan Kufah (Iraq)
3.      Damsyik dan Palestina
4.      Fustat (Mesir)
Islam berhasil menaklukkan berbagai daerah jajahan, sehingga dunia pendidikan Islam pun menyebar dan menanamkan pandangan baru. Otomatis dunia Islam bersinggungan dengan budaya-budaya baru di daerah yang telah ditaklukkan. Budaya-budaya tersebut jauh berbeda dengan  budaya Arab, daerah awal bangkitnya Islam. Dari sini, mulai diperlukan cara berpikir baru yang menjembatani kesepahaman antara Aqidah Islamiyah dengan budaya masing-masing daerah taklukan. Pemikiran itu disebut “Ijtihad”.
Al Qur’an dan sunnah (hadits) masih terbilang umum makna dan kandungannya, sehingga untuk memahami makna dan kandungan keduanya memerlukan cara-cara khusus. Sebab perbedaan budaya sangat berpengaruh dalam menyikapi Al Qur’an dan sunnah sesuai keteladanan rasulullah. Sementara rasulullah sendiri memiliki masa terbatas untuk selalu bisa menyertai umat beliau.
Ijtihad secara terminology ialah jalan yang dilalui dengan cara memberikan semua daya dan kesungguhan yang diwujudkan oleh akal melalui ijma’ atau qiyas untuk mengambil istinbath hukum dari dalil-dalil AlQur’an dan As Sunnah untuk menentukan batas yang dikehendaki.[2]
Ijma’ adalah cara berpikir yang dihasilkan dari kesepakatan para fuqaha mujtahid dari kalangan umat Muhammad saw dalam suatu perkara dari berbagai perkara syari’at usai sepeninggal beliau, baik itu berupa ucapan maupun perbuatan dari masa ke masa.[3]
Qiyas adalah cara berpikir dengan usaha untuk menghubungkan antara perkara pokok dengan perkara cabang melalui persamaan Illat (cacat) hukumnya.[4]
Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid. Seorang mujtahid seharusnya orang yang faqih. Faqih ialah orang yang berilmu, memahami dan dapat mengamalkan ilmunya. Ketentuan seorang mujtahid itu antara lain sebagai berikut:
1.      Orang yang alim/ menguasai ilmu Al Qur’an, baik dari kosa kata, susunan kata dan segala bentuk rangkaian kalimatnya (nahwu dan sharaf), pelafalan sekaligus makna atau keterangannya melalui belajar.[5]
2.      Orang yang alim/menguasai As Sunnah, baik dari segi matan, sanad dan rawi-rawinya.[6]
3.      Orang yang alim/menguasai ushul fiqh (penggunaan istilah ‘Aam/ khas, Mutlaq/Muqayyad, Mujmal/Mubayyin, Nasikh/ Mansukh, metode ijma’, dls.).[7]
Ijtihad dalam penggunaannya dapat meliputi seluruh aspek kehidupan, sebagaimana dunia pendidikan. Tingkat kepreluannya hanya sekedar tambahan melainkan keperluan utama setelah Al Qur’an, As Sunnah dan keteladanan sahabat. Dengan demikian, ijtihad tidak bisa dipandang sebagai segmen terpisah dari dua pokok dasar pemikiran. Ijtihad ini dapat diterima sejauh penerapannya tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah. Wallahu a’lam.


[1] Ushulul Hadits, Dr. Muhammad Ajjaj Al Khathib, hlm. 22. Darussalaf-Mesir.
[2] Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, Ibnu Hajar Al Asqalaniy, hlm. 32-33, Dar Ibni Haytsam.
[3] Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, Ibnu Hajar Al Asqalaniy, hlm. 30, Dar Ibni Haytsam.
[4] Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, Ibnu Hajar Al Asqalaniy, hlm. 31, Dar Ibni Haytsam
[5] Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, Ibnu Hajar Al Asqalaniy, hlm. 33, Dar Ibni Haytsam            
[6] Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, Ibnu Hajar Al Asqalaniy, hlm. 33, Dar Ibni Haytsam
[7] Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, Ibnu Hajar Al Asqalaniy, hlm. 33, Dar Ibni Haytsam
Continue Reading...

2/09/2011

saiki opo?

denting hatiku berjingkat pergi
menitip pesan jgn kau benci
sukmaku meraung tiada henti
salam pisah esok sua kembali

dinding ini nyata tebalnya
raga ini benar berjeda
yakin pasti secara kasat mata
jauh dimata dekat dihati aslinya

bukan salahku terseok rindu
bukan benarmu gagah tak butuh
bukan pula sumpah kita menutup hati
jika semua tak dikemas cinta ilahi

cinta tak harus bersanding
cinta tak musti memeluk
cinta tak pasti bersama
cinta itu saling melengkapi dan menghormati...

salam suliooong... meoong....^^
Continue Reading...

1/29/2011

aku ini ada apa?

sangat kesal.. dan menjengkelkan...
dari hari ke hari... apa yang terjadi... aku kok pengen marah mulu'. sendi bgt tiba2...
merasa dipecundangi padahal diriku tak kalah sebagai pecundang pula....
merasa didholimi padahal diriku lebih dholim pula....

hmm, koreksi diri dgn aktivitasku dung.... mungkin kegersangan hatiku...
Astaghfirullahal adhiem...

Dzikir-dzikir Setelah Salam dari Shalat Wajib

Diantara dzikir-dzikir yang sifatnya muqayyad adalah dzikir setelah salam dari shalat wajib. Setelah selesai mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri, kita disunnahkan membaca dzikir, yaitu sebagai berikut:

1. Membaca:

أَسْتَغْفِرُ اللهَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ

“Aku meminta ampunan kepada Allah (tiga kali). Ya Allah, Engkaulah As-Salaam (Yang selamat dari kejelekan-kejelekan, kekurangan-kekurangan dan kerusakan-kerusakan) dan dari-Mu as-salaam (keselamatan), Maha Berkah Engkau Wahai Dzat Yang Maha Agung dan Maha Baik.” (HR. Muslim 1/414)

2. Membaca:

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ, اللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ

“Tiada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya segala kerajaan, dan pujian, dan Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang dapat menolak terhadap apa yang Engkau beri dan tidak ada yang dapat memberi terhadap apa yang Engkau tolak dan orang yang memiliki kekayaan tidak dapat menghalangi dari siksa-Mu.” (HR. Al-Bukhariy 1/255 dan Muslim 414)

3. Membaca:

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَلاَ نَعْبُدُ إِلاَّ إِيَّاهُ، لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الْفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الْحَسَنُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُوْنَ

“Tiada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya segala kerajaan, dan pujian, dan Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu. Tiada daya dan upaya serta kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah dan kami tidak beribadah kecuali kepada Allah, milik-Nya-lah segala kenikmatan, karunia, dan sanjungan yang baik, tiada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah, kami mengikhlashkan agama untuk-Nya walaupun orang-orang kafir benci.” (HR. Muslim 1/415)

4. Membaca:

سُبْحَانَ اللهُ

“Maha Suci Allah.” (tiga puluh tiga kali)

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ

“Segala puji bagi Allah.” (tiga puluh tiga kali)

اَللهُ أَكْبَرُ

“Allah Maha Besar.” (tiga puluh tiga kali)

Kemudian dilengkapi menjadi seratus dengan membaca,

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

“Tiada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya segala kerajaan, dan pujian, dan Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu.”

“Barangsiapa mengucapkan dzikir ini setelah selesai dari setiap shalat wajib, maka diampuni dosa-dosanya walaupun sebanyak buih di lautan. (HR. Muslim 1/418 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Ada dua sifat (amalan) yang tidaklah seorang muslim menjaga keduanya (yaitu senantiasa mengamalkannya, pent) kecuali dia akan masuk jannah, dua amalan itu (sebenarnya) mudah, akan tetapi yang mengamalkannya sedikit, (dua amalan tersebut adalah): mensucikan Allah Ta’ala setelah selesai dari setiap shalat wajib sebanyak sepuluh kali (maksudnya membaca Subhaanallaah), memujinya (membaca Alhamdulillaah) sepuluh kali, dan bertakbir (membaca Allaahu Akbar) sepuluh kali, maka itulah jumlahnya 150 kali (dalam lima kali shalat sehari semalam, pent) diucapkan oleh lisan, akan tetapi menjadi 1500 dalam timbangan (di akhirat). Dan amalan yang kedua, bertakbir 34 kali ketika hendak tidur, bertahmid 33 kali dan bertasbih 33 kali (atau boleh tasbih dulu, tahmid baru takbir, pent), maka itulah 100 kali diucapkan oleh lisan dan 1000 kali dalam timbangan.”

Ibnu ‘Umar berkata, “Sungguh aku telah melihat Rasulullah menekuk tangan (yaitu jarinya) ketika mengucapkan dzikir-dzikir tersebut.”

Para shahabat bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana dikatakan bahwa kedua amalan tersebut ringan/mudah akan tetapi sedikit yang mengamalkannya?“

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Syaithan mendatangi salah seorang dari kalian ketika hendak tidur, lalu menjadikannya tertidur sebelum mengucapkan dzikir-dzikir tersebut, dan syaithan pun mendatanginya di dalam shalatnya (maksudnya setelah shalat), lalu mengingatkannya tentang kebutuhannya (lalu dia pun pergi) sebelum mengucapkannya.” (Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud no.5065, At-Tirmidziy no.3471, An-Nasa`iy 3/74-75, Ibnu Majah no.926 dan Ahmad 2/161,205, lihat Shahiih Kitaab Al-Adzkaar, karya Asy-Syaikh Salim Al-Hilaliy 1/204)

Kita boleh berdzikir dengan tasbih, tahmid dan takbir masing-masing 33 kali dengan ditambah tahlil satu kali atau masing-masing 10 kali, yang penting konsisten, jika memilih yang 10 kali maka dalam satu hari kita memakai dzikir yang 10 kali tersebut.

Hadits ini selayaknya diperhatikan oleh kita semua, jangan sampai amalan yang sebenarnya mudah, tidak bisa kita amalkan.

Tentunya amalan/ibadah semudah apapun tidak akan terwujud kecuali dengan pertolongan Allah. Setiap beramal apapun seharusnya kita meminta pertolongan kepada Allah, dalam rangka merealisasikan firman Allah,

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

“Hanya kepada Engkaulah kami beribadah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.” (Al-Faatihah:4)

5. Membaca surat Al-Ikhlaash, Al-Falaq dan An-Naas satu kali setelah shalat Zhuhur, ‘Ashar dan ‘Isya`. Adapun setelah shalat Maghrib dan Shubuh dibaca tiga kali. (HR. Abu Dawud 2/86 dan An-Nasa`iy 3/68, lihat Shahiih Sunan At-Tirmidziy 2/8, lihat juga Fathul Baari 9/62)

6. Membaca ayat kursi yaitu surat Al-Baqarah:255

Barangsiapa membaca ayat ini setiap selesai shalat tidak ada yang dapat mencegahnya masuk jannah kecuali maut. (HR. An-Nasa`iy dalam ‘Amalul yaum wal lailah no.100, Ibnus Sunniy no.121 dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albaniy dalam Shahiihul Jaami’ 5/339 dan Silsilatul Ahaadiits Ash-Shahiihah 2/697 no.972)

7. Membaca:

اللَّهُمَّ أَعِنِّيْ عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ

Sebagaimana diterangkan dalam hadits Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang kedua tangannya dan berkata, “Ya Mu’adz, Demi Allah, sungguh aku benar-benar mencintaimu.” Lalu beliau bersabda, “Aku wasiatkan kepadamu Ya Mu’adz, janganlah sekali-kali engkau meninggalkan di setiap selesai shalat, ucapan...” (lihat di atas):

“Ya Allah, tolonglah aku agar senantiasa mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu dan beribadah dengan baik kepada-Mu.” (HR. Abu Dawud 2/86 dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albaniy dalam Shahiih Sunan Abi Dawud 1/284)

Do’a ini bisa dibaca setelah tasyahhud dan sebelum salam atau setelah salam. (‘Aunul Ma’buud 4/269)

8. Membaca:

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِيْ وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

“Tiada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya segala kerajaan, dan pujian, yang menghidupkan dan mematikan dan Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu.”

Dibaca sepuluh kali setelah shalat Maghrib dan Shubuh. (HR. At-Tirmidziy 5/515 dan Ahmad 4/227, lihat takhrijnya dalam Zaadul Ma’aad 1/300)

9. Membaca:

اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً

“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang baik dan amal yang diterima.” Setelah salam dari shalat shubuh. (HR. Ibnu Majah, lihat Shahiih Sunan Ibni Maajah 1/152 dan Majma’uz Zawaa`id 10/111)

Semoga kita diberikan taufiq oleh Allah sehingga bisa mengamalkan dzikir-dzikir ini, aamiin.

Wallaahu A’lam.
Continue Reading...

1/26/2011

Tips Perawatan Flashdisk

Flashdisk dikenal sebagai pengganti disket yang kuno. Flashdisk hadir dengan ukuran yang kecil dan menawan, serta kapasitas penyimpanan yang terbilang cukup besar dibandingkan dengan ukurannya. Selain itu Flashdisk mempunyai keunggulan dalam kemudahannya menambah dan menghapus data.

Berikut ini ada sembilan cara merawat Flashdisk kesayangan Anda. Tips ini berguna untuk mengamankan data-data penting Anda yang tersimpan di dalam Flashdisk dan juga membantu menjaga dompet Anda tetap sehat.

1. Jauhkan dari medan magnet yang kuat.
Barang-barang elektronik seperti TV dan handphone sangat tidak baik untuk flashdisk. Untuk itu jangan pernah menyimpannya di dekat barang-barang sejenis yang memiliki kekuatan magnet yang besar. Terkadang kita sering lupa jika meletakkan flashdisk dan handphone di tempat yang sama di dalam tas. Nah, mulai sangat ini kalau ingin flashdisk Anda berumur panjang, jangan lagi menyimpannya di tempat yang sama.

2. Jangan terkena air.
Walaupun ada beberapa produsen flashdisk yang mengklaim bahwa produknya waterproof (tahan air), menjauhkan flashdisk dari sentuhan air tetap saja menjadi langkah yang paling aman. Daripada datanya hilang atau flashdisk-nya mengalami kerusakan, sehingga lebih baik jangan ambil resiko untuk hal ini.

3. Melakukan scanning virus.
Pada saat pengambilan data atau pemindahan data dari PC ke flashdisk, sangat mungkin bukan hanya data yang ikut berpindah, tetapi juga virus-virus yang terdapat dalam komputer. Terlebih apabila kita mengambil dan menyimpan data dari internet, flashdisk bisa dipenuhi dengan virus-virus yang sangat mengganggu. Jadi jangan lupa melakukan scanning virus secara berkala dengan perangkat lunak antivirus yang paling baru.

4. Lakukan proses eject dan stop.
Selalu lakukan proses eject dan stop sebelum mencabut flashdisk dari port usb komputer Anda. Selain bisa menjadikan flashdisk Anda rusak secara fisik, tidak melakukan proses eject dan stop juga dapat mempengaruhi kerusakan pada data-data yang ada di dalamnya.

5. Jauhkan dari tempat yang panas.
Semua barang elektronik tidak terkecuali flashdisk sangat rentan dengan yang namanya panas, apalagi bila terkena matahari langsung. Jadi usahakan tidak menyimpannya di tempat yang panas dan terkena sinar matahari langsung, misalnya meninggalkan flashdisk di mobil.

6. Hindari dari benturan yang keras.
Flashdisk yang terkena benturan keras, seperti jatuh berkali-kali memiliki resiko besar untuk kehilangan data atau akan mengalami kerusakan secara fisik. Jadi harus berhati-hati memegangnya jangan sampai jatuh di tempat yang keras.

7. Usahakan agar selalu tertutup.
Udara dan lingkungan kita penuh dengan kotoran dan debu. Jika flashdisk kita kotor maka dapat mengakibatkan proses baca tulis sering gagal. Sehingga apabila tidak sedang dipakai, usahakan agar selalu tertutup agar tidak kotor.

8. Minimalisir proses hapus tulis (write and delete).
Sama seperti kita, flashdisk juga memiliki usia. Artinya suatu saat flashdisk kita bisa mati dan tidak bisa digunakan lagi. Usia flashdisk berbeda-beda, tergantung kualitas flashdisk itu sendiri. Biasanya usia flashdisk antara 10.000 - 100.000 kali proses hapus tulis. Jadi usahakan untuk meminimalisir proses tersebut dan juga jangan melakukan editing langsung dari flashdisk. Atau jika Anda memiliki data yang banyak dan ingin meng-copy data tersebut ke dalam flashdisk, lebih baik data-data tersebut dikompres menjadi satu terlebih dahulu dengan menggunakan program yang sudah ada seperti Winzip, WinRar, atau program lain yang sejenis.

9. Berilah gantungan seperti gantungan kunci pada flashdisk Anda.
Ini sangat berguna agar Anda tidak tidak lupa dimana menyimpannya, karena bentuknya yang relatif kecil. Juga berguna untuk membantu tangan dalam memegang flashdisk yang ukurannya sangat kecil.
Continue Reading...

Nadlor (Melihat) Sebelum Menikah

Alhamdulillah. Haramnya seorang lelaki memandang wanita yang bukan mahramnya termasuk dalam kategori tahrimul wasilah. Artinya, diharamkan karena merupakan wasilah (perantara) yang akan menyeret kepada perkara inti yang memang haram pada asalnya. Sehingga seluruh wasilah dan dzari’ah (jalan) menuju perkara tersebut ditutup oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan cara diharamkan. Kaidah ini dikenal di kalangan ulama dengan istilah saddudz-dzari’ah (menutup jalan/wasilah).

Sesuatu yang pengharamannya termasuk dalam bab ini, bisa dibolehkan ketika ada hajat (tuntutan) kebutuhan meskipun bukan darurat. Ini adalah ushul (prinsip hukum) yang dipegang oleh Al-Imam Ahmad, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa (23/186-187, 214-215).


Berdasarkan hal ini, tatkala seorang lelaki berhajat untuk memperistri seorang wanita dan sebaliknya, maka hajat tersebut menuntut untuk saling mengenal terlebih dahulu. Sehingga keduanya menikah tidak secara membabi buta, yang mengandung resiko timbulnya penyesalan di kemudian hari dan berakibat tidak harmonisnya kehidupan rumah tangga mereka berdua.

Syariat yang penuh hikmah dan bijaksana ini menginginkan terciptanya rumah tangga yang harmonis, yang terbina di atas cinta dan kasih sayang, agar pasangan suami istri hidup tenang dan bahagia. Dengan demikian keduanya akan memiliki ‘iffah (mampu menjaga diri dari perzinaan dan perkara-perkara yang menyeret kepada perbuatan zina) serta mampu ber-ta’awun (bekerja sama dan saling membantu) dalam menaati Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menjaga diri dari maksiat. Demikian pula berbagai maslahat lainnya yang merupakan tujuan disyariatkannya pernikahan. Wallahu ‘alimun hakim (Allah Maha Tahu lagi Maha Bijaksana).


Dalam rangka memenuhi tuntutan hajat ini, maka seorang lelaki yang hendak menikahi seorang wanita diizinkan untuk melakukan nazhar (melihat dan mengamati dengan seksama) wanita yang hendak dilamarnya. Sebagaimana dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:



إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ

“Apabila salah seorang kalian melamar seorang wanita, hendaklah dia memandang bagian tubuhnya yang akan menjadikannya tertarik untuk menikahinya, jika dia mampu melakukannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan selainnya, dihasankan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 99 dan Al-Irwa` no. 1791)

Begitu pula hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, yang mengisahkan seorang lelaki yang datang dan mengabarkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa dia telah melamar seorang wanita dari kalangan Anshar. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya:

أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ اْلأَنْصَارِ شَيْئًا

“Apakah engkau telah melihatnya?” Lelaki itu menjawab: “Belum.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Hendaklah engkau melihatnya terlebih dahulu karena pada mata wanita-wanita Anshar ada sesuatu.” (HR. Muslim, Ahmad dan An-Nasa`i)

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum nazhar. Sebagian mereka mengatakan hukumnya mubah (boleh), dan sebagian yang lain mengatakan sunnah mustahab.


Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berkata dalam Asy-Syarhul Mumti’ (5/125-126, cetakan Darul Atsar): “Yang benar dalam masalah ini hukumnya sunnah (karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya). Jika seseorang telah mengenalnya tanpa melakukan nazhar maka tidak ada hajat baginya untuk melakukan nazhar. Seperti halnya bila dia mengutus seorang wanita yang benar-benar dia percayai untuk mengenali wanita yang hendak dipinangnya (dan dia bersandar dengan berita dari wanita itu). Meskipun demikian, pada hakekatnya nazhar orang lain tidak cukup mewakili nazhar yang dilakukan sendiri. Karena boleh jadi wanita itu cantik di mata orang lain, namun belum tentu cantik di mata sendiri.1 Boleh jadi wanita itu dinazhar dalam keadaangembira dan riang, yang tentu saja berbeda jika dinazhar dalam keadaan sedih. Juga, terkadang wanita yang dinazhar berusaha untuk tampil cantik dengan berdandan menggunakan make up, sehingga disangka cantik padahal tidak demikian hakikatnya.”

Perlu diketahui bahwa nazhar yang syar’i memiliki beberapa persyaratan:

1. Nazhar hanya terbatas pada bagian tubuh tertentu. Batasan ini diperselisihkan para ulama. Dalam hal ini, Al-Imam Ahmad memiliki tiga riwayat (pendapat).

Riwayat pertama sama dengan pendapat jumhur ulama, yang mengatakan bahwa yang boleh dilihat adalah sebatas wajah dan telapak tangan.

Riwayat kedua, beliau berpendapat bahwa boleh untuk melihat bagian tubuhnya yang biasa nampak dan terlihat dalam kesehariannya ketika di rumah saat bersama mahramnya, seperti wajah, kepala, leher, lengan, dan betis.

Ibnu Qudamah -rahimahullaah- dalam Al-Mughni menerangkan riwayat ini: “Tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan untuk nazhar secara mutlak, baik dengan seizin dan sepengetahuan si wanita yang bersangkutan ataupun tidak, berarti beliau mengizinkan untuk melihat apa yang biasa terlihat dalam kesehariannya ketika di rumah bersama mahramnya. Karena ketika melakukan nazhar secara diam-diam tanpa seizin dan sepengetahuan si wanita, maka tidak mungkin membatasi diri hanya melihat wajah saja. Bahkan bagian-bagian tubuh lainnya yang biasa nampak tentu akan terlihat pula.”


Riwayat ketiga sama dengan pendapat Azh-Zhahiriyah, yakni boleh melihat seluruh bagian tubuh tanpa kecuali. (Lihat Al-Mughni, 6/387-388, Tahdzib Sunan Abi Dawud hadits no. 2068, dan Nailul Authar, 6/111)

Dan yang rajih adalah riwayat/pendapat kedua dari Al-Imam Ahmad.

Asy-Syaikh Al-Albani berkata dalam At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah ‘ala Ar-Raudhatin Nadiyyah (2/154): “Jika hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu tidak menunjukkan apa yang dikatakan Ibnu Hazm (yakni pendapat Azh-Zhahiriyyah) maka tidak diragukan lagi bahwa hadits tersebut menunjukkan makna lebih dari batasan yang disebutkan oleh jumhur. Wallahu a’lam.”


Asy-Syaikh Al-Albani juga berkata dalam Ash-Shahihah (1/157): “Riwayat yang kedua dari Al-Imam Ahmad lebih dekat kepada dzahir2 hadits dan praktik para shahabat. Wallahu a’lam.”


Pendapat ini juga dipilih oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Mumti’ (5/126).

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata: “Jika dia belum melihat sesuatu yang menjadikan dia tertarik pada nazhar yang pertama, boleh baginya untuk mengulangi nazhar untuk yang kedua atau ketiga kalinya.”

Hal ini karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan secara mutlak tanpa membatasi satu kali saja.

2. Nazhar dilakukan tanpa khalwat (berduaan). Karena tidak ada tuntutan hajat dan maslahat untuk ber-khalwat. Bahkan bisa menjatuhkan keduanya dalam perkara-perkara yang melanggar syariat, sehingga hal ini tetap haram hukumnya. Jadi, nazhar dilakukan dengan cara ditemani oleh wali atau mahram si wanita.

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata: “Jika tidak mungkin (nazhar ditemani walinya) maka boleh bagi si lelaki untuk bersembunyi di tempat yang akan dilewati wanita tersebut dan mengamatinya secara diam-diam.”

3. Nazhar dilakukan tanpa disertai syahwat. Karena wanita tersebut belum menjadi istrinya, sehingga tidak dibenarkan dia bersenang-senang dengan memandanginya disertai syahwat.

4. Nazhar dilakukan apabila si lelaki telah bertekad untuk melamar si wantia. Jika sekedar coba-coba, atau barangkali dan barangkali, maka tidak dibenarkan. Karena pada asalnya, nazhar hukumnya haram. Hanya saja diizinkan ketika ada kebutuhan dan maslahat pernikahan. Sehingga nazhar tidak boleh melampaui apa yang diizinkan syariat.

5. Nazhar dilakukan apabila ada ghalabatuzh zhann (persangkaan kuat) bahwa lamarannya akan diterima. Seandainya dia seorang yang fakir atau miskin, kemudian menazhar anak seorang pejabat, atau seorang lanjut usia menazhar seorang gadis belia, perawan dan cantik, maka kemungkinan besar lamarannya akan ditolak. (Al-Mughni, 6/387-388, Asy-Syarhul Mumti’, 5/126-127)

Terakhir, ini sebagai peringatan, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata dalam Asy-Syarhul Mumti’ (5/126): “Tidak boleh melakukan percakapan dengan wanita yang dinazhar saat melakukan nazhar. Karena percakapan lebih membangkitkan syahwat dan lebih menggoda untuk menikmati suaranya dari sekedar nazhar. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: ‘Hendaklah ia memandang dari tubuhnya’, bukannya mengatakan: ‘Hendaklah dia mendengar suaranya’.”
Wallahu a’lam.


Footnotes:

1 Karena kecantikan adalah sesuatu yang relatif (pen).

2 Makna hadits yang nampak dan terpahami secara langsung (pen).

Sumber :

http://rumahbelajarku.wordpress.com/2010/11/30/nazhor-melihat-sebelum-menikah/
Continue Reading...

1/18/2011

cinta kasih seorang ayah

ilahiy rabby...
anak : "ayah...bisa nanda pinjam uang untuk modal tijarah?"
ayah : "hei...sejak kapan anak ayah berpikir dagang?" (jwbn untuk mengalihkan)
anak : "yakinlah, sebulan nanda kembalikan. toh, slm ini nanda telah merintis dan lumayan berjalan lancar, tanpa ayah tahu."

ayah : (diam sejenak dan menatap sang anak mesra) "maukah ku tunjukkan padamu perdagangan yang menyelamatkanmu dari adzab yang pedih?_ash-shof 10"

anak: “hmm...ayah...”
ayah: “anakku, kau masih muda... sungguh masa yang sangat indah tatkala kau melaluinya di jalan ALLAH. Sungguh, jika dunia bisnis lebih menjamin kemuliaan di akherot ayahlah yang lebih dulu melakukannya bahkan jauh lebih pesat dari yang disangka banyak orang. Bahkan sedari kecilmu bakal ayah tanamkan dunia dagang untukmu.”

Anak : “rasulullah juga berdagang ayah...”
Ayah : “perdagangan rasulullah itu perdagangan akherot anakku... ulangi apa yang ayah kutipkan dari surat Ash-shof tadi. Perdagangan dunia yang beliau lakukan bukanlah sesuatu yang utama. Disaat bisnis yang beliau geluti di masa muda beliau dulu, karena tuntutan perekonomian keluarga yang mendesak beliau agar melakukan itu. Sedang dirimu...? adakah ayah tak mencukupi segala kebutuhanmu? Atau kau merasa kurang dengan segala pemberian ayah? Atau ayah mengurangi hak-hakmu sebagai anak?
Anak : “ayah, ini hanya sampingan. Nanda tak akan meninggalkan tugas utama nanda sebagai muslimah yang dituntut untuk menyebarkan ilmunya.”
Ayah : “kau katakan rasul juga berdagang. Mengapa tak kau katakan rasulullah lebih mengutamakan perdagangan akherot seperti dakwah dan jihad untuk membangkitkan semangat mudamu fi sabilillah, anakku...? mengapa tak kau katakan bunda khodijah berdagang untuk membuang harta hasil bisnisnya fi sabilillah? Mengapa...”

Anak : “cukup, ayah...nanda mengerti...nanda sam’an wa tho’atan. Angkatlah telpon itu...dari pak michdan (anggota TPM). Pasti lebih penting dari sekedar uang modal yang akan nanda pinjam. Dia lebih berharga ayah... nanda mohon pamit dan jazakumullahu khairan.”

karena begitu semangatnya dalam menasehati sang anak hingga seakan tak mendengar jeritan HPnya meski tergeletak pasrah di sampingnya...((^_^))...




(dialog antara ayah dan putrinya...di suatu pagi yang indah)


OsLO, 1901'11
Continue Reading...

1/17/2011

TAK ADA ALASAN KECEWA BAGI WANITA JIKA DIA SEORG MUSLIMAH




Bismillah

Bundaku (yang juga bundamu) Aisyah radhiyallahu anha membaca 10 ayat surat Al Mukminun. sifat-sifat orang beriman:

1. sholat khusyu'
2. menjaga sholat2nya baik dri waktu ataupun rukunnya
3. tunaikan zakat
4. berpaling dari hal sia-sia
5. menjaga kemaluan (tidak berzina)
6. menyalurkan syahwat sesuai syari'at
7. tahu akan harga diri
8. Amanah/ tidak khianat, krn khianat adl sifat munafik
9. memperjuangkn kesetiaan janji
10. mempertahankan 'tahta'nya selaku pewaris kursi kekuasaan di firdaus dg istiqomah hingga ajal menjemput.

kemudian bundaku Aisyah radhiyallahu anha (yang juga bundamu) ditanya: "bagaimana akhlak rasulullah shallahu alaihi wasallam itu?" bundaku (yang juga bundamu) menjawab: "Akhlak beliau itu Al Qur'an."

======
rasulullah bersabda: "sesungguhnya Allah mengutusku untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak."

======

rasulullah bersabda: "Allah yang telah mendidikku maka DIA memperbagus hasil pendidikanku."

(disini aku tertampar tanpa sentuhan. tersentuh tanpa belaian.. tercenung dalam renungan...teringat pada ungkapan "guru kencing berdiri, murid kencing berlari". jika anak didik tak keruan jangan gegabah diri menyalahkan...tengok sejarah ulang, apa dan bagaiman diri sendiri mendidik nafsu, baru lanjut tindak kemudian)

=======

rasulullah bersabda: "ketaatan itu bagian dari baiknya akhlak dan pembangkangan itu sesuatu yang meragukan di jiwamu sedang kamu benci bahwa hal itu diketahui oleh manusia."

rumus kebaikan hanya ada pada ajaran rasulullah shallallahu alaihi wasallam, karena beliau melandaskannya pada ajaran pemeliharaNya. bukan dari dirinya. so, wahai diriku... menghormati rasulullah bukanlah menuhankan beliau. tatkala mengkultuskannya itulah momen celaka yaitu menuhankan beliau...dan itu haram....

ikuti jejaknya, tiru akhlaknya, jauhi segala pantangannya karena dibalik pantangannya itu ada daya serap dari yang Maha Kuasa...daya serap adzab tak berperi....

tebarkan ia pada anak bina bukan supaya dihormati atau bahkan ditakuti....

"berlomba dalam kebaikan"
"saling bahu membahu dalam ketaatan dan ketaqwaan"

walillahil hamdu

*YM_YoungMuda
Continue Reading...
 

Sabaqaka Ukasyah Copyright © 2009 Girlymagz is Designed by Bie Girl Vector by Ipietoon

Modified by Abu Hamzah for Ukasyah Habiby